KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah Etik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta aparatur sipil negara (ASN) Tri Mulyo sebagai tersangka. Ketiganya kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap 18 orang dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri. Sebanyak sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, terdiri atas Bupati Sukoharjo, enam ASN, dan dua pihak swasta. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan keprihatinannya atas OTT tersebut. Ia memastikan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan dan meminta seluruh kepala daerah menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sementara itu, aktivitas ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo tetap berlangsung, meski sejumlah ruangan di lantai 8 dan 9 Gedung Menara Wijaya Setda Sukoharjo masih disegel.
#KPK #Sukoharjo #EtikSuryani #OTT #Korupsi #JawaTengah
Baca Juga Bupati Sukoharjo Etik Suryani Resmi Ditahan KPK usai Ditetapkan sebagai Tersangka | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/679903/bupati-sukoharjo-etik-suryani-resmi-ditahan-kpk-usai-ditetapkan-sebagai-tersangka-kompas-pagi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/679927/pasca-ott-bupati-sukoharjo-gubernur-jateng-pastikan-aktivitas-pemerintahan-tetap-berjalan