Sidang perdana praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Praperadilan kedua Roy Suryo itu diajukan untuk menguji penetapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sidang perdana dengan Hakim tunggal I Ketut Darpawan ini beragendakan pembacaan pemohonan oleh pihak pemohon atau kubu Roy Suryo.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun menjelaskan ada sembilan permohonan kepada hakim dalam perkara praperadilan kliennya.
Pertama, kuasa hukum meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Kedua menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, UU ITE, atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah.