JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo, pagi tadi menjalani sidang perdana dalam gugatan praperadilan kedua.
Ada sembilan poin permohonan dalam praperadilan kedua Roy Suryo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di antaranya terkait penetapan tersangka Roy Suryo pada 7 November 2025, yang dicantumkan kubu Roy Suryo sebagai penetapan yang tidak sah.
Tidak sahnya status tersangka karena dilakukan secara melawan hukum. Poin lainnya yang diajukan Roy Suryo sebagai pemohon meminta dipulihkan harkat, martabat, dan nama baik pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Sidang lanjutan akan dilanjutkan pekan depan dan pembacaan putusan akan dibacakan pada 20 Juli 2026.
Dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo mengajukan sembilan poin permohonan. Di antaranya menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena pasal yang didakwa mengalami perubahan.
Bagaimana kacamata hukum melihat hal ini? Apakah adanya perubahan KUHAP baru dimanfaatkan oleh kubu Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi?
Kita akan berdiskusi dengan pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.
Baca Juga [FULL] Sidang Perdana! Praperadilan Kedua Roy Suryo Gugat Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/679865/full-sidang-perdana-praperadilan-kedua-roy-suryo-gugat-penetapan-tersangka-kasus-ijazah-jokowi
#praperadilan #roysuryo #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/679875/full-pakar-hukum-jamin-ginting-baca-langkah-praperadilan-roy-suryo-di-kasus-ijazah-jokowi