Pemerintah mulai mengkaji usulan perubahan kebijakan perpajakan atas berbagai manfaat jaminan sosial pekerja.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan terkait pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Langkah tersebut dilakukan setelah Purbaya menerima masukan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Saat ini, pemerintah mencatat sekitar 95,45 persen pencairan JHT telah menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar nol persen.
Fasilitas tersebut berlaku bagi pencairan JHT dengan nilai hingga Rp50 juta.