KOMPAS.TV - Seorang anak di Kabupaten Muaro Jambi tega menganiaya ayah kandungnya sendiri karena diminta merapikan pakaian. Akibat kejadian ini, sang ayah mengalami lebam-lebam.
Penganiayaan itu dilakukan pelaku karena tidak terima ditegur sang ayah untuk merapikan pakaiannya yang selalu berantakan di lantai.
Tak terima dinasihati sang ayah, pelaku melemparkan sebuah meja ke orang tuanya.
Tak hanya kepada sang ayah, pelaku juga berlaku kasar kepada ibunya.
Polisi meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.