:

Polda Jateng Larang Anggota Diperiksa Kejaksaan Tanpa Pendampingan

2 minggu lalu

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melarang anggota untuk memenuhi panggilan kejaksaan tanpa adanya pendampingan. Hal tersebut merujuk pada pesan berantai di berbagai grup percakapan yang berisi beberapa petunjuk dari pimpinan untuk personel Polda Jateng.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto membenarkan adanya pesan berantai tersebut. Ia menyatakan, pesan itu adalah imbauan dari Sub-Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng.

Berdasarkan imbauan tersebut, apabila ada pemeriksaan, harus dilakukan di markas polres (mapolres) dengan didampingi oleh Bidpropam, inspektorat pengawasan daerah, dan personel bidang hukum.

Artanto menegaskan imbauan yang diberikan kepada anggota Polda Jateng itu tidak ada kaitannya dengan polemik yang terjadi antar-lembaga.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Akbertus Adit
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Music: Forging Stormbreaker - The Whole Other

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/07/10/130000465/polda-jateng-larang-anggota-penuhi-panggilan-kejaksaan-tanpa-pendampingan

#Hukum #Polisi #Polri #PoldaJawaTengah #Kejaksaan #KejaksaanNegeri #Mapolres #OTT

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke