Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melarang anggota untuk memenuhi panggilan kejaksaan tanpa adanya pendampingan. Hal tersebut merujuk pada pesan berantai di berbagai grup percakapan yang berisi beberapa petunjuk dari pimpinan untuk personel Polda Jateng.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto membenarkan adanya pesan berantai tersebut. Ia menyatakan, pesan itu adalah imbauan dari Sub-Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng.
Berdasarkan imbauan tersebut, apabila ada pemeriksaan, harus dilakukan di markas polres (mapolres) dengan didampingi oleh Bidpropam, inspektorat pengawasan daerah, dan personel bidang hukum.
Artanto menegaskan imbauan yang diberikan kepada anggota Polda Jateng itu tidak ada kaitannya dengan polemik yang terjadi antar-lembaga.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Akbertus Adit
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Forging Stormbreaker - The Whole Other
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/07/10/130000465/polda-jateng-larang-anggota-penuhi-panggilan-kejaksaan-tanpa-pendampingan
#Hukum #Polisi #Polri #PoldaJawaTengah #Kejaksaan #KejaksaanNegeri #Mapolres #OTT