JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyinggung soal hak asasi manusia (HAM) saat sidang praperadilan kedua terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
"Semangat penegakan hukum adalah tidak lain menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehingga jangan sampai justru hukum digunakan untuk menginjak-injak hak asasi manusia," ujar Refly Harun (time code 0:20).
"KUHAP mengakomodasi kepentingan hak asasi manusia (HAM) dan privasi setiap orang. Harus dipahami bahwa setiap tindakan atau upaya paksa yang melawan hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan/atau ketentuan HAM, terhadap siapa pun tidak dibenarkan karena merupakan perlakuan sewenang-wenang," lanjutnya.