Usai sidang eksepsi perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kubu Jokowi membantah tudingan adanya cawe-cawe atau campur tangan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Mereka menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
wai
Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan mengatakan, Joko Widodo menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi apa pun.
"Pak Jokowi itu adalah seorang negarawan yang sangat taat hukum. Ini membuktikan tidak ada cawe-cawe daripada Pak Jokowi. Karena selama ini di-framing bahwa Pak Jokowi cawe-cawe dalam persidangan, cawe-cawe dalam hal penangkapan, cawe-cawe dalam hal masalah tersangka. Tidak ada sama sekali," ujar Andi, di PN Jaktim, Kamis (9/7/2026).
Andi Azwan juga menegaskan dikabulkannya sebagian putusan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo
tidak memengaruhi jalannya sidang pokok perkara.
Menurutnya, proses persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, kubu Jokowi memastikan Joko Widodo akan memenuhi panggilan pengadilan apabila diminta hadir sebagai pihak terkait dalam persidangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#Jokowi #KasusIjazah #SidangIjazah #BeritaHukum #vjlab