Penunjukan Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo untuk menghadiri pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei memicu kontroversi. Pakar hukum tata negara menilai ini melampaui batas hubungan kelembagaan karena MPR bukan lembaga di bawah presiden, keduanya berkedudukan setara. Di sisi lain, pemerintah menyebut penunjukan ini sah karena presiden berwenang menunjuk pejabat negara untuk mewakili Indonesia dalam diplomasi internasional.