Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan kembali tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke Rutan KPK setelah dinyatakan pulih usai menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Pemindahan penahanan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) malam setelah tim medis menyatakan kondisi kesehatannya telah membaik dan layak kembali menjalani proses hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, selama menjalani perawatan, Yaqut telah melalui tindakan medis dan observasi selama beberapa hari.
Setelah dinyatakan sehat, penyidik langsung memindahkannya ke Rutan KPK agar dapat kembali mengikuti proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji.
KPK menegaskan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap penuntutan.
Simak selengkapnya pada video ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#YaqutCholilQoumas #KPK #KasusKuotaHaji #RutanKPK #vjlab