Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mengangkat isu hak asasi manusia (HAM) dalam sidang praperadilan kedua terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya, Jumat (10/6/26).
Dalam persidangan, Refly menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hak asasi manusia.
Refly juga menyampaikan bahwa KUHAP telah mengakomodasi perlindungan terhadap hak asasi manusia dan privasi setiap individu.
Menurutnya, setiap tindakan paksa yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun prinsip HAM tidak dapat dibenarkan karena merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Peristiwa #Viral ##cclabs #RoySuryo #IjazahPalsu #Jokowi
Video terkait:
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0