Tim kuasa hukum Roy Suryo menantang Polda Metro Jaya untuk membuktikan dasar penetapan status tersangka dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026. Sidang tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Usai sidang, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa praperadilan kedua ini bertujuan menguji pokok perkara serta kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Menurutnya, tim kuasa hukum menantang Polda Metro Jaya untuk membuktikan di persidangan apakah telah memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, sekaligus mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dalam perkara tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
#Peristiwa #Viral ##cclabs #RoySuryoSidangPraPeradilan #KasusIjazahJokowi