JAKARTA, KOMPASTV - Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Said Didu mengatakan bahwa Satgas PKH perlu menyita aset berperkara baru proses hukum tersangkanya.
"Bagi saya semua aset yang pernah dirampok oleh siapapun dikembalikan ke negara. Bahwa akan diproses orangnya nanti lagi, ambil dulu semua karena kalau ini tidak dilakukan tidak akan pernah kembali. Saat dia merampok negara tidak pakai hukum lho, kenapa pada saat dikembalikan pakai hukum," ujar Said Didu, Kamis (9/7/2026).
Namun, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa jika negara tidak memakai prosedur hukum, maka aparat penegak hukum akan sewenang-wenang.