Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna meminta kepada masyarakat tidak membangun kesimpulan atau opini atas penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipikor Polri) hanya berdasarkan informasi media sosial.
Terlebih, mengaitkan penggeledahan tersebut dengan seseorang atau institusi Kejagung.
Anang menjelaskan, kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instasi Polri.
Anang juga menekankan, seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kejaksaan pun menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggu hasil penyidikan untuk menyikapi penggeledahan maupun barang bukti yang ditemukan.