JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur.
Di hadapan hakim, kuasa hukum Dokter Tifa menegaskan kliennya hanya meminta agar keabsahan ijazah Jokowi dibuktikan secara terbuka di hadapan hukum.
Dalam eksepsi atau bantahan terhadap pokok perkara yang didakwakan, Dokter Tifa melalui kuasa hukumnya, Wirawan Adnan menyatakan terdapat dikotomi yang keliru dalam memandang perkara ini.
Menurutnya kuasa hukum Dokter Tifa, berbeda dengan para pendukung Jokowi yang menginginkan Dokter Tifa dihukum, pihaknya justru tidak pernah menuntut agar Jokowi dijatuhi hukuman.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan menegaskan keinginan kliennya adalah agar keabsahan ijazah Jokowi dibuktikan secara terbuka di hadapan hukum.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo turut hadir dan beri dukungan terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026) pagi.
Roy Suryo hadir bersama kuasa hukumnya. Usai sidang, Roy Suryo menegaskan kehadirannya sebagai bentuk dukungan terhadap Dokter Tifa.
Menurut Roy, Dokter Tifa adalah peneliti yang tidak bisa disalahkan dengan UU ITE.
Baca Juga [FULL] Isi Eksepsi dr Tifa di Sidang Kasus Ijazah: Indonesia Menggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi.. di https://www.kompas.tv/nasional/679630/full-isi-eksepsi-dr-tifa-di-sidang-kasus-ijazah-indonesia-menggugat-dugaan-ijazah-palsu-jokowi
#doktertifa #jokowi #ijazahjokowi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/679667/sidang-eksepsi-kuasa-hukum-dokter-tifa-tegaskan-tak-pernah-minta-jokowi-dihukum