JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait penggeledahan oleh pihak kepolisian terkait isu dugaan korupsi Jampidsus.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa aksi penggeledahan tersebut merupakan murni tindakan hukum dan kewenangan dari Tim Kortastipidkor polri dan Polda Metro Jaya.
Ia pun meminta agar publik tidak membuat opini yang menyasar kepada Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut. Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang,” ujar Anang, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga Kronologi Penggeledahan 12 Lokasi, Usut 3 Kasus Korupsi Batu Bara PLN, Asabri & Krakatau Steel di https://www.kompas.tv/video/679663/kronologi-penggeledahan-12-lokasi-usut-3-kasus-korupsi-batu-bara-pln-asabri-krakatau-steel
#kejagung #jampidsus #polisi
Video Editor: Galih
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/679665/kejagung-angkat-bicara-soal-penggeledahan-oleh-polisi-dan-rumah-jampidsus-dijaga-tni