Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di kafe de'Clan dan rumah terkait pengusutan kasus dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polri dalam penanganan perkara dan menjadi kewenangan Kepolisian.
Kejagung masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," ujar Anang, Kamis (9/7/2026).
Penulis: Baharudin Al Farisi, Ardito Ramadhan
Kreatif: Nabilla Mutiara
Produser: Reza Kurnia Darmawan
+ #Kejaksaan #Peristiwa #Cut