:

Eksepsi Dokter Tifa: Tidak Menuntut Jokowi Dihukum, Minta Keabsahan Ijazah Dibuktikan

2 minggu lalu

Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) menyampaikan tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (9/7/2026).

Wirawan Adnan, kuasa hukum tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menilai ada dikotomi yang keliru dalam memandang perkara kliennya.

Menurut Wirawan para pendukung Jokowi kerap menuntut dengan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman yang berat. Namun, pihaknya tidak pernah menginginkan hal yang sama.

Wirawan menyatakan terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Jokowi dihukum.

Wirawan juga mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang dihukum karena dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik atas suatu objek berupa ijazah.

Sementara kebenaran ijazah itu sendiri tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan dalam sidang.

Wirawan menyatakan menghukum terdakwa tanpa membuktikan status hukum ijazah tersebut adalah tindakan yang menolak kebenaran.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke