Kuasa hukum Dokter Tifauzia Tyassuma menyinggung mengenai legal standing atau kedudukan hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kasus yang menjerat kliennya. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Tifa dalam sidang eksepsi kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Dalam sidang tersebut, ada beberapa beberapa keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Salah satu poin yang disoroti adalah argumen bahwa Joko Widodo tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor dalam kasus ini, yang didasarkan pada Pasal 32 Undang-Undang ITE.
Menurut kuasa hukum Tifa, Jokowi tidak memiliki kapasitas atau persona standi in judicio maupun legal standing, hak gugat, atau hak lapor untuk bertindak sebagai korban langsung atau pelapor yang sah dalam kasus tersebut.
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
#Hukum #Kriminal ##cclabs ##DailyNews #KasusIjazahJokowi #IjazahPalsuJokowi #DokterTifa #Jokowi #RoySuryo