:

Kuasa Hukum Dr. Tifa: Jokowi Tidak Punya Hak Gugat atau Hak Lapor sebagai Korban

2 jam lalu

Kuasa hukum Dokter Tifauzia Tyassuma menyinggung mengenai legal standing atau kedudukan hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kasus yang menjerat kliennya. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Tifa dalam sidang eksepsi kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). 

Dalam sidang tersebut, ada beberapa beberapa keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Salah satu poin yang disoroti adalah argumen bahwa Joko Widodo tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor dalam kasus ini, yang didasarkan pada Pasal 32 Undang-Undang ITE.

Menurut kuasa hukum Tifa, Jokowi tidak memiliki kapasitas atau persona standi in judicio maupun legal standing, hak gugat, atau hak lapor untuk bertindak sebagai korban langsung atau pelapor yang sah dalam kasus tersebut.

https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0 

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
 

#Hukum #Kriminal ##cclabs ##DailyNews #KasusIjazahJokowi #IjazahPalsuJokowi #DokterTifa #Jokowi #RoySuryo

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke