Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR, Kamis (9/7/2026).
Ma'ruf keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Saat ditanya awak media mengenai penahanannya, Ma'ruf mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diminta penyidik.
*"Baik, sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," kata Ma'ruf.
"Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya, lanjut Ma'ruf.
Sebelumnya, Ma'ruf tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ma'ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Simak selengkapnya pada video ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#KPK #MarufCahyono #EksSekjenMPR #GratifikasiMPR #Korupsi #vjlab