Dokter Tifa kembali menjelaskan isi nota keberatan (eksepsi) yang diajukan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurutnya, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum mengandung error in objecto dan error in persona, sehingga ia meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Dalam keterangannya, Dokter Tifa menyebut objek yang dikaji olehnya bersama Roy Suryo merupakan dokumen digital yang beredar di internet, bukan dokumen ijazah yang diklaim dimiliki Joko Widodo.
Ia juga menyinggung bahwa dokumen ijazah dalam bentuk analog yang disebut dimiliki Jokowi belum pernah diperlihatkan.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembelaan yang disampaikan dalam eksepsi.
Simak selengkapnya pada video ini
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#DokterTifa #SidangDokterTifa #KasusIjazahJokowi #JokoWidodo #vjlab