:

Dokter Tifa Nilai Dakwaan Jaksa Salah Objek, Singgung Ijazah Analog Jokowi

2 minggu lalu

Dokter Tifa kembali menjelaskan isi nota keberatan (eksepsi) yang diajukan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 


Menurutnya, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum mengandung error in objecto dan error in persona, sehingga ia meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.


Dalam keterangannya, Dokter Tifa menyebut objek yang dikaji olehnya bersama Roy Suryo merupakan dokumen digital yang beredar di internet, bukan dokumen ijazah yang diklaim dimiliki Joko Widodo. 


Ia juga menyinggung bahwa dokumen ijazah dalam bentuk analog yang disebut dimiliki Jokowi belum pernah diperlihatkan. 


Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembelaan yang disampaikan dalam eksepsi.





Simak selengkapnya pada video ini


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin 


#DokterTifa #SidangDokterTifa #KasusIjazahJokowi #JokoWidodo #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke