Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026).
Dalam persidangan, tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah diajukan.
Melalui eksepsi tersebut, kuasa hukum memohon agar majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang menjerat dokter Tifa. Selain itu, mereka juga meminta surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima.
Tim kuasa hukum beralasan, hak menuntut telah gugur akibat pencabutan pengaduan dan adanya dugaan pelanggaran terhadap imunitas saksi.
Mereka juga menilai surat dakwaan disusun secara kabur, tidak cermat, serta bertentangan dengan asas legalitas sehingga meminta dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Dalam petitumnya, kuasa hukum turut meminta majelis hakim menghentikan pemeriksaan perkara, memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat dokter Tifa seperti semula, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Simak selengkapnya pada video ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#sidangdokterTifa #Eksepsi #doktertifa #vjlab