JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu dr Tifa menyampaikan keterangan kepada awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum kembali menegaskan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa.
Mereka berpendapat perkara tersebut tidak layak disidangkan karena dinilai mengandung berbagai cacat hukum, termasuk argumentasi mengenai error in objecto, error in persona, serta persoalan kewenangan mengadili.
Selain itu, kuasa hukum menyatakan bahwa Joko Widodo tidak memiliki legal standing untuk mempermasalahkan dokumen digital yang menjadi objek kajian karena, menurut argumentasi mereka, dokumen tersebut merupakan milik pihak lain.
Mereka juga menyinggung persoalan yurisdiksi persidangan, proses penyelidikan, serta dasar hukum yang menurut mereka menjadi alasan keberatan dalam eksepsi.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/679547/polemik-eksepsi-kubu-dr-tifa-sebut-jokowi-tak-punya-hak-dokumen-digital-itu-milik-dian-sandi