JAKARTA, KOMPAS.TV - dr Tifa menyampaikan pernyataannya kepada awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam keterangannya, dr Tifa menyebut nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukumnya berjudul Indonesia Menggugat: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi adalah Sebuah Cermin Krisis Multidimensional Bangsa Ini.
Menurut dr Tifa, surat dakwaan jaksa mengandung dua kelemahan utama, yakni error in objecto dan error in persona, sehingga menurut pandangannya persidangan atas dirinya tidak dapat dilanjutkan.
Dalam pernyataannya, dr Tifa juga menyoroti objek digital yang menjadi dasar dakwaan, perubahan lokus dan tempus delicti yang disebutnya terjadi dalam proses hukum, serta adanya sejumlah barang bukti yang menurutnya merupakan produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/679546/usai-eksepsi-dr-tifa-sebut-dakwaan-tak-bisa-dilanjut-karena-error-in-objecto-dan-error-in-persona