:

Kuasa Hukum Kubu dr Tifa Ungkap Jokowi Tak Punya Legal Standing sebagai Pelapor di Kasus Ijazah!

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang eksepsi perkara yang melibatkan dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Juli 2026, kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Salah satu poin yang disorot adalah argumentasi bahwa Joko Widodo dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai pelapor dalam perkara yang didasarkan pada Pasal 32 Undang-Undang ITE.

Baca Juga Kuasa Hukum dr Tifa: Kami Tidak Minta Jokowi Ditahan, Cukup Buktikan Keabsahan Ijazah di https://www.kompas.tv/video/679542/kuasa-hukum-dr-tifa-kami-tidak-minta-jokowi-ditahan-cukup-buktikan-keabsahan-ijazah

Menurut kuasa hukum, objek dokumen elektronik yang dipersoalkan bukan merupakan milik Joko Widodo, sehingga hak melapor seharusnya berada pada pihak yang disebut sebagai pemilik sah dokumen elektronik tersebut.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/679543/kuasa-hukum-kubu-dr-tifa-ungkap-jokowi-tak-punya-legal-standing-sebagai-pelapor-di-kasus-ijazah

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke