JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang eksepsi perkara yang melibatkan dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Juli 2026, kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Salah satu poin yang disorot adalah argumentasi bahwa Joko Widodo dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai pelapor dalam perkara yang didasarkan pada Pasal 32 Undang-Undang ITE.
Menurut kuasa hukum, objek dokumen elektronik yang dipersoalkan bukan merupakan milik Joko Widodo, sehingga hak melapor seharusnya berada pada pihak yang disebut sebagai pemilik sah dokumen elektronik tersebut.