Ramdansyah Bakir, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menegaskan, terdakwa tidak pernah menuntut Jokowi dihukum.ย
Menurut dia, terdakwa hanya meminta agar ijazah asli Jokowi ditunjukkan sebagai bagian dari proses pembuktian sesuai argumentasi yang disampaikan dalam persidangan.
Hal itu disampaikan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Ramdansyah menilai, fokus perkara tersebut seharusnya menguji keabsahan ijazah, bukan persoalan fitnah maupun pencemaran nama baik.
Penulis: Adhyasta Dirgantara, Bilal Ramadhanย
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Glori K Wadrianto
~J #IjazahJokowi #DokterTifa #Cut