JAKARTA, KOMPAS.TV - Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) menjadi salah satu pembaruan penting dalam KUHAP 2025.
Jika sebelumnya penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif hanya diatur dalam kebijakan masing-masing lembaga penegak hukum, kini mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum langsung dalam KUHAP.
Untuk membahas lebih lanjut terkait hal ini, kita bahas bersama Dodik Setyo Wijayanto, Hakim Yustisial Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.