Sub Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dari sejumlah kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026.
Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, total korban dalam kasus tersebut sebanyak 3.550 orang dengan kerugian mencapai Rp116,7 miliar.
Irhamni menegaskan, hingga Senin (6/7/2026), pihaknya telah menangani 64 perkara haji dan umrah, yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).