:

Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Haji dan Umrah 2026, Kerugian Capai Rp116,7 Miliar

1 minggu lalu

Sub Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dari sejumlah kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026.

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, total korban dalam kasus tersebut sebanyak 3.550 orang dengan kerugian mencapai Rp116,7 miliar.

Irhamni menegaskan, hingga Senin (6/7/2026), pihaknya telah menangani 64 perkara haji dan umrah, yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).

 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke