Roy Suryo membantah permohonan praperadilan sebagai cara untuk mengulur waktu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Tersangka kasus dugaan manipulasi data elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu akan menjalani sidang di PN Jaktim.
Dengan adanya pengajuan praperadilan di PN Jakarta Selatan, proses sidang di PN Jaktim pun belum berjalan karena menunggu hasil praperadilan terlebih dahulu.
Selasa (7/7/2026), dalam permohonan praperadilan soal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim PN Jaksel, I Ketut Darpawan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo untuk sebagian
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Sebelum putusan praperadilan pertama dibacakan, Roy kembali mengajukan pengajuan praperadilan keduanya di PN Jaksel.
Roy Suryo mempermasalahkan jeratan Pasal 32 UU ITE terhadapnya.