:

Roy Suryo Bantah 2 Kali Ajukan Praperadilan buat Ulur Waktu Sidang di PN Jakarta Timur

2 minggu lalu

Roy Suryo membantah permohonan praperadilan sebagai cara untuk mengulur waktu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Tersangka kasus dugaan manipulasi data elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu akan menjalani sidang di PN Jaktim.

Dengan adanya pengajuan praperadilan di PN Jakarta Selatan, proses sidang di PN Jaktim pun belum berjalan karena menunggu hasil praperadilan terlebih dahulu.

Selasa (7/7/2026), dalam permohonan praperadilan soal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim PN Jaksel, I Ketut Darpawan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo untuk sebagian

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

Sebelum putusan praperadilan pertama dibacakan, Roy kembali mengajukan pengajuan praperadilan keduanya di PN Jaksel.

Roy Suryo mempermasalahkan jeratan Pasal 32 UU ITE terhadapnya.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke