Yang Youlin, mantan pejabat Kota Nanjing, China, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan karena terima suap 2,2 miliar yuan atau Rp 5,8 triliun.
Suap itu diterimanya saat bertugas selama 30 tahun. Pengadilan menyatakan Yang Youlun bersalah atas penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang.
Meski Yang Youlin mengaku bersalah, menyatakan penyesalan, dan membantu penyelidikan, pengadilan menilai pelanggarannya sangat berat sehingga hukuman tidak diringankan.
Sumber: BBC
Video: Douyin/Zhangjiachuan County People's Court
Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Reza Kurnia Darmawan
` #China #Global #voice