Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim angkat bicara terkait pelaporan dua rekannya, Ari Yusuf dan Dodi Abdulkadir ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Senin (6/7/2026)
Zaid Mushafi anggota tim hukum Nadiem Makarim, mempertanyakan dasar hukum atau legal standing dari pihak yang melayangkan laporan tersebut.
Zaid menilai pelapor seharusnya memahami terlebih dahulu duduk perkara dan batas waktu persidangan sebelum membuat pengaduan.
"Lawyer itu paham kapan waktu sidang dimulai dan kapan sudah berakhir. Tidak ada statement tersebut saat persidangan berlangsung," tegas Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026)
Zaid menyoroti identitas pelapor yang dianggap tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara.
"Kami belum terinfo laporannya terkait apa detailnya. Faktanya apa, pelanggarannya di mana, dan yang terpenting, siapa yang melaporkan ini? Apa legal standing-nya dalam konteks ini?" pungkasnya.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#hukum #Google #KasusChromebook #korupsi #vjlab