JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Haji dan Umrah membahas evaluasi penyelenggaraan haji 2026 dan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengusulkan BPIH 2027 naik Rp19 juta dari tahun lalu menjadi Rp107 juta.
Sementara itu, menurut Komisi VIII, BPIH 2027 masih bisa turun.
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah, sejumlah hal dibicarakan, termasuk usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 naik Rp19 juta menjadi Rp107,3 juta.
Menhaj menyebut pihaknya sedang mengusahakan agar biaya yang dibayarkan oleh jemaah hanya 40 persen dari total BPIH yang diajukan.
Adapun kenaikan BPIH ini disebabkan oleh tiga faktor, yakni nilai tukar rupiah, harga avtur, dan peningkatan layanan dari Pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu, dari pihak Komisi VIII DPR menyampaikan bahwa BPIH 2027 masih bisa turun.
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menyampaikan Komisi VIII akan mencoba mengubah dasar perhitungan BPIH dengan tetap mempertahankan peningkatan pelayanan yang diterima jemaah haji.
Menurut Marwan, BPIH 2027 setidaknya masih bisa sama dengan BPIH 2026, yakni di kisaran Rp87 juta.
Dalam rapat kerja ini, kedua pihak juga membicarakan evaluasi penyelenggaraan haji 2026.
Baca Juga Menkeu Purbaya Optimistis Defisit APBN 2026 Terkendali di Level 2,85 Persen PDB | JMP di https://www.kompas.tv/nasional/679403/menkeu-purbaya-optimistis-defisit-apbn-2026-terkendali-di-level-2-85-persen-pdb-jmp
#bpih #biayahaji #menhaj #dpr
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/679404/bpih-2027-diusulkan-naik-jadi-rp107-3-juta-menhaj-upayakan-jemaah-hanya-bayar-40-persen-jmp