Tim hukum Nadiem Makarim resmi melayangkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam memori banding tersebut, poin paling krusial yang diangkat adalah tudingan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja menyembunyikan alat bukti penting selama persidangan.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengungkapkan adanya satu dokumen yang disebutnya sebagai "Surat Jaminan Kemahalan Harga" dari pihak vendor.
"Ada satu alat bukti yang disembunyikan oleh rekan jaksa penuntut umum dan tidak diberikan dalam fakta persidangan, yaitu Surat Jaminan Kemahalan Harga," tegas Zaid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Selain mempermasalahkan bukti yang "hilang" tersebut, tim hukum juga mengkritik pertimbangan majelis hakim yang menilai surat kuasa dari Nadiem hanya sebagai formalitas. Zaid menegaskan bahwa pemberian kuasa itu justru merupakan langkah profesional untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
Terkait tuduhan kerugian negara sebesar Rp809 miliar, pihak Nadiem membantah adanya aliran dana ke kantong pribadi kliennya. Zaid juga menyebut kesimpulan hakim yang menyatakan Nadiem memperkaya Google sebagai sebuah jumping conclusion.
"Google itu bukan pihak dalam pengadaan dan dia tidak jualan Chromebook. Google jangankan didakwa, diperiksa saja tidak. Tidak ada audit kerugian negara yang menyatakan Google menerima sesuatu," pungkas Zaid.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Hukum #Google #KasusChromebook #Korupsi #vjlab