JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Jokowi akan segera menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan bahwa penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus ijazah sah secara hukum.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).
"Ini nggak sah penangkapan, nggak sah penahanan. Kami sebagai penegak hukum dalam KUHAP yang baru, maka merupakan tugas kita semua untuk segera menyurati Mahkamah Agung agar penangkapan dan penahanan itu menjadi sah," ujar Ade.