Viral di media sosial gambar surat dinas Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke Amerika Serikat dengan nama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo beserta istri dan anaknya: Irma Hermawati dan Aurellia Tsabitha Meidirama.
Hal ini telah dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto sambil menegaskan, anak dan istri Dody tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Perlu saya tegaskan di sini, untuk pembiayaan terhadap keluarga, itu tidak akan menggunakan dana APBN. Kalau memang terjadi ada pemberangkatan dari anggota keluarga, maka pembiayaan akan menggunakan dana pribadi," kata Apri di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Apri menjelaskan bahwa pencantuman nama istri dan anak Dody dalam surat tersebut adalah untuk pengurusan visa ke Kementerian Luar Negeri.
Penggunaan paspor dinas dan paspor diplomatik diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut dijelaskan secara perinci siapa saja yang bisa menggunakan paspor dengan sampul berwarna hitam tersebut.
Mau tahu apa saja aturannya? Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#news #menteripu #viral #paspordiplomatik #vjlab