Pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik. Banyak pihak, terutama kalangan buruh, mempertanyakan apakah manfaat jaminan sosial layak dikenakan pajak.
Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendorong agar pajak atas manfaat Program JHT BPJS Ketenagakerjaan dihapus bagi seluruh penerima.
Di tengah ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), muncul pertanyaan apakah pengenaan pajak atas manfaat JHT telah mencerminkan rasa keadilan. Lalu, apa yang perlu dievaluasi dari kebijakan ini? Apakah batas pengenaan pajak atau besaran manfaat JHT yang dikenai pajak perlu disesuaikan?
Simak dialog selengkapnya dalam #Businesstalk malam ini pkl 22.00 WIB hanya di KompasTV
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/679297/jht-pensiun-dan-korban-phk-layak-kena-pajak-business-talk