JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian dari gugatan praperadilan Roy Suryo.
Hakim menyatakan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya, tidak sah.
Hakim tunggal PN Jakarta menilai, upaya paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di rumah Roy Suryo pada 19 Juni 2026 lalu melanggar ketentuan KUHAP.
Menurut hakim, penggeledahan rumah Roy Suryo, terbukti dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Namun, putusan praperadilan ini tak menggugurkan status hukum Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Merespons putusan ini, Roy Suryo menyatakan apresiasinya terhadap objektivitas hakim.
Sementara itu, Roy Suryo akan tetap bersiap menghadapi sidang praperadilan kedua yang dijadwalkan bergulir Jumat ini, khusus untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam jeratan Undang-Undang ITE.
Praperadilan kedua ini tetap dilakukan karena putusan praperadilan pertama hanya membatalkan penangkapan, penahanan dan penggeledahan rumah, tetapi belum menggugurkan status hukumnya sebagai tersangka.
Kita bahas kelanjutan praperadilan Roy Suryo selanjutnya, bersama Simpatisan Roy Suryo, Michael Sinaga dan bagaimana sikap pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk mengantisipasi putusan hakim nanti, bersama Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan.
Baca Juga Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Status Tersangka Tetap Berlaku | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/679311/praperadilan-roy-suryo-dikabulkan-sebagian-status-tersangka-tetap-berlaku-kompas-malam
#roysuryo #praperadilan #ijazah #jokowi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/679313/full-debat-yakup-hasibuan-vs-mikhael-sinaga-soal-roy-ajukan-praperadilan-kedua-sapa-malam