:

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Status Tersangka Tetap Berlaku | KOMPAS MALAM

3 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus ijazah palsu Roy Suryo.

Hakim tunggal menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan rumah tidak sah dan melawan hukum.

Hakim menilai serangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 lalu melanggar ketentuan KUHAP.

Namun, putusan tersebut tidak menggugurkan status hukum Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Roy Suryo bilang mengapresiasi objektivitas hakim. Roy Suryo akan menghadapi sidang praperadilan kedua, yang dijadwalkan Jumat (10/7/2026) untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam jeratan Undang-Undang ITE.

Sementara itu, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo kembali menegaskan akan hadir ke persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Dokter Tifa.

Jokowi memastikan hadir di persidangan, apabila sudah ada panggilan dari majelis hakim.

Baca Juga Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua: Kami Yakin Penyidik Polda Metro Tidak Punya Bukti Kuat di https://www.kompas.tv/nasional/679267/alasan-roy-suryo-ajukan-praperadilan-kedua-kami-yakin-penyidik-polda-metro-tidak-punya-bukti-kuat

#roysuryo #praperadilan #ijazahjokowi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679311/praperadilan-roy-suryo-dikabulkan-sebagian-status-tersangka-tetap-berlaku-kompas-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke