JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus ijazah palsu Roy Suryo.
Hakim tunggal menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan rumah tidak sah dan melawan hukum.
Hakim menilai serangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 lalu melanggar ketentuan KUHAP.
Namun, putusan tersebut tidak menggugurkan status hukum Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Roy Suryo bilang mengapresiasi objektivitas hakim. Roy Suryo akan menghadapi sidang praperadilan kedua, yang dijadwalkan Jumat (10/7/2026) untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam jeratan Undang-Undang ITE.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo kembali menegaskan akan hadir ke persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Dokter Tifa.
Jokowi memastikan hadir di persidangan, apabila sudah ada panggilan dari majelis hakim.
Baca Juga Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua: Kami Yakin Penyidik Polda Metro Tidak Punya Bukti Kuat di https://www.kompas.tv/nasional/679267/alasan-roy-suryo-ajukan-praperadilan-kedua-kami-yakin-penyidik-polda-metro-tidak-punya-bukti-kuat
#roysuryo #praperadilan #ijazahjokowi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/679311/praperadilan-roy-suryo-dikabulkan-sebagian-status-tersangka-tetap-berlaku-kompas-malam