Polda Metro Jaya menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyebut pihaknya menghormati putusan hakim tunggal praperadilan tersebut.
Abrianto menegaskan, meski permohonan praperadilan dikabulkan sebagian, bukan berarti membatalkan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.