Roy Suryo memenangkan sebagian gugatan praperadilannya terhadap Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pada Selasa (7/7/2026), penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy dinyatakan tidak sah. Namun, permohonan rehabilitasi nama baik tidak dikabulkan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini menjelaskan putusan tersebut tidak otomatis berkaitan dengan praperadilan jilid dua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka.
Hakim pada intinya akan melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan, ujar Halida di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Pihak pengadilan juga menegaskan putusan ini tidak menyatakan penyidik bersalah, melainkan hanya menilai prosedur hukum yang diuji di ruang sidang.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#RoySuryo #Praperadilan #PoldaMetroJaya #KasusIjazahJokowi #BreakingNews #vjlab