:

DPR Didorong Dahulukan Rampas Harta Koruptor, Bukan Sekadar Penjara

1 minggu lalu

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 7 Juli 2026, untuk menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Dalam forum tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra, menyampaikan bahwa perampasan aset tidak boleh dipahami hanya sebagai upaya memiskinkan koruptor, melainkan bertujuan mengembalikan aset yang berasal dari hasil tindak pidana agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati

#Politik #Parlemen ##cclabs #RUUPerampasanAset #DPRRI

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke