JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo, menyatakan penggeledahan dan penangkapan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Putusan ini juga membatalkan surat perintah penahanan dan memerintahkan pemulihan harkat martabat Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.