JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim praperadilan membacakan pertimbangan hukum terkait permohonan yang diajukan Roy Suryo dan dr Tifa.
Dalam amar pertimbangannya, hakim menilai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik mengandung cacat formil maupun materiil.
Hakim juga menyatakan tidak ditemukan urgensi yang dapat membenarkan tindakan penggeledahan maupun penangkapan, mengingat pemohon dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Hakim menegaskan, apabila pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dijadwalkan, penyidik seharusnya menggunakan mekanisme pemanggilan resmi terlebih dahulu.
Karena alasan yang diajukan penyidik tidak dapat dibuktikan secara memadai, hakim menyebut tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang, sehingga dinyatakan tidak sah.
Produser: Prayogi
Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/679210/hakim-praperadilan-nyatakan-penggeledahan-penangkapan-roy-tifa-tidak-sah-penyidik-sewenang-wenang