:

Hakim Praperadilan Nyatakan Penggeledahan & Penangkapan Roy-Tifa Tidak Sah, Penyidik Sewenang-wenang

15 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim praperadilan membacakan pertimbangan hukum terkait permohonan yang diajukan Roy Suryo dan dr Tifa.

Dalam amar pertimbangannya, hakim menilai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik mengandung cacat formil maupun materiil.

Hakim juga menyatakan tidak ditemukan urgensi yang dapat membenarkan tindakan penggeledahan maupun penangkapan, mengingat pemohon dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Hakim menegaskan, apabila pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dijadwalkan, penyidik seharusnya menggunakan mekanisme pemanggilan resmi terlebih dahulu.

Karena alasan yang diajukan penyidik tidak dapat dibuktikan secara memadai, hakim menyebut tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang, sehingga dinyatakan tidak sah. 

Produser: Prayogi

Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/679210/hakim-praperadilan-nyatakan-penggeledahan-penangkapan-roy-tifa-tidak-sah-penyidik-sewenang-wenang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke