:

Ditegaskan! Hakim Praperadilan Ungkap Penggeledahan Roy Suryo, Sebut KUHAP Lama Berlaku

4 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan perkara Roy Suryo kembali bergulir dengan pembacaan pertimbangan hukum oleh hakim.

Dalam sidang tersebut, hakim terlebih dahulu menegaskan bahwa perkara ini tetap menggunakan ketentuan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), karena proses penyidikan telah dimulai sebelum berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Hakim kemudian mengulas dasar hukum yang digunakan penyidik dalam melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.

Selain itu, hakim juga menguraikan syarat formil dan materiil penggeledahan serta penangkapan berdasarkan KUHAP, termasuk izin penggeledahan dari pengadilan, surat perintah penyidik, hingga ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait dua alat bukti.  

Produser: Prayogi

Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/679203/ditegaskan-hakim-praperadilan-ungkap-penggeledahan-roy-suryo-sebut-kuhap-lama-berlaku

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke