JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan perkara Roy Suryo kembali bergulir dengan pembacaan pertimbangan hukum oleh hakim.
Dalam sidang tersebut, hakim terlebih dahulu menegaskan bahwa perkara ini tetap menggunakan ketentuan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), karena proses penyidikan telah dimulai sebelum berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Hakim kemudian mengulas dasar hukum yang digunakan penyidik dalam melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.
Selain itu, hakim juga menguraikan syarat formil dan materiil penggeledahan serta penangkapan berdasarkan KUHAP, termasuk izin penggeledahan dari pengadilan, surat perintah penyidik, hingga ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait dua alat bukti.
Produser: Prayogi
Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/679203/ditegaskan-hakim-praperadilan-ungkap-penggeledahan-roy-suryo-sebut-kuhap-lama-berlaku