:

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penangkapan Tidak Sah

2 minggu lalu

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Selasa (7/7/2026). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.

Hakim menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak memiliki alasan mendesak karena Roy Suryo dinilai kooperatif selama proses penyidikan. 

Roy disebut selalu memenuhi kewajiban wajib lapor dan tidak menunjukkan indikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat proses hukum. 

Oleh karana itu, hakim menyebut penahanan terhadap Roy tidak memenuhi syarat subjektif dan dinyatakan cacat secara formil.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak otomatis menggugurkan proses penyidikan maupun keabsahan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan. 


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin


#RoySuryo #Praperadilan #PoldaMetroJaya #KasusIjazahJokowi #BreakingNews #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke