Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Selasa (7/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Hakim menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak memiliki alasan mendesak karena Roy Suryo dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Roy disebut selalu memenuhi kewajiban wajib lapor dan tidak menunjukkan indikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat proses hukum.
Oleh karana itu, hakim menyebut penahanan terhadap Roy tidak memenuhi syarat subjektif dan dinyatakan cacat secara formil.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak otomatis menggugurkan proses penyidikan maupun keabsahan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#RoySuryo #Praperadilan #PoldaMetroJaya #KasusIjazahJokowi #BreakingNews #vjlab