Sengketa rumah di Surabaya jadi sorotan setelah pengontrak menolak mengosongkan rumah yang telah dibeli pemilik sejak 2014. Mereka bahkan meminta kompensasi Rp 50 juta per kepala keluarga agar mau pergi.
Kasus ini kemudian dimediasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Hasilnya, pemilik rumah sepakat memberikan kompensasi Rp 5 juta per kepala keluarga dan pengontrak diberi waktu satu bulan untuk mengosongkan rumah.
Pemilik mengaku sertifikat hak milik rumah tersebut sudah beralih atas namanya sejak 2018. Namun, keluarga yang menempati rumah itu tetap bertahan dan disebut sudah bertahun-tahun tidak membayar sewa.
Video: @cakj1
Penulis: Azwa Safrina, Dani Prabowo
Kreatif: Muchammad Chadziq Hanggeni Utomo
Produser: Elizabeth Ayudya
_ #Sengketa #Surabaya #Read