Dosen aparatur sipil negara (ASN) Imam Ahmad mengungkap kondisi miris kesejahteraan dosen saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Senin (6/7/2026).
Imam, yang mengajar di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Bandung, menceritakan bahwa saat awal menjadi CPNS dosen pada 2019, ia hanya menerima gaji sekitar Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta termasuk tunjangan. Padahal, saat itu ia sudah berkeluarga dan harus menanggung kebutuhan rumah tangga di Bandung yang tinggi.
Setelah naik menjadi PNS gaji mencapai Rp 3,3 juta, sudah termasuk tunjangan. Dan itupun tidak mampu memenuhi kebutuhannya bersama keluarga. Imam terpaksa bekerja sambilan dengan berjualan bubur bayi demi menyambung hidup.
"Demi menghidupi (keluarga), saya tidak malu sebagai dosen tetap berjualan," ucap Imam.
Menurut Imam, kisahnya bukanlah pengecualian. Ia bercerita, seorang rekannya yang menjadi dosen di Politeknik Negeri Bandung memilih menjadi pengemudi ojek online (ojol) setelah selesai mengajar.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#Peristiwa #Viral ##Kompascomlab #GajiDosen #MBG #Prabowo #SidangMK #MahkamahKonstitusi #APBN2026 #MakanBergiziGratis