Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, resmi melaporkan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026). Laporan ini dipicu oleh penunjukan Purwanto sebagai hakim dalam perkara Nadiem, padahal sang hakim tengah dijatuhi rekomendasi sanksi berat berupa skorsing "non-palu" oleh KY.
Ari Yusuf Amir menyayangkan keputusan pengadilan yang tetap membiarkan Purwanto memimpin persidangan kliennya. Padahal, Purwanto tengah berada dalam bayang-bayang sanksi disiplin akibat dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong
"Hakim Ketua Majelis yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan (rekomendasi) non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong, malah beliau ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim," ujar Ari di Kantor KY, Jakarta Pusat.
Pelanggaran tersebut diputuskan dalam sidang pleno KY pada 8 Desember 2025 terkait laporan yang dilayangkan oleh Tom Lembong.
Dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025, KY secara tegas merekomendasikan sanksi sedang berupa pembebasan tugas dari jabatan hakim (non-palu) selama enam bulan bagi para terlapor.
"Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH. Oleh sebab itu, KY memberikan usul sanksi berupa hakim non-palu selama enam bulan," jelas Ari mengutip poin putusan KY tersebut.
Tak hanya Purwanto, pihak Nadiem Makarim juga melaporkan tiga hakim anggota lainnya ke Komisi Yudisial, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Laporan ini merupakan buntut dari ketidakpuasan terhadap integritas majelis hakim yang memutus perkara Nadiem.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah,
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Hukum #Google #Chromebook #Korupsi #vjlab