KOMPAS.TV – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni enggan memberikan tanggapan kepada awak media terkait pengembalian amplop yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop tidak menghapus unsur pidana apabila ditemukan adanya tindak pidana.
Raja Juli ditemui usai peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia di Jakarta. Namun, ia tidak merespons pertanyaan wartawan mengenai kasus tersebut. Sebelumnya, Raja Juli menyatakan telah mengembalikan amplop yang diterimanya usai audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni lalu.
Saat ini, KPK masih menganalisis laporan yang disampaikan Raja Juli Antoni untuk menentukan apakah perkara tersebut perlu ditingkatkan ke tahap penyelidikan. KPK juga membuka kemungkinan meminta keterangan Raja Juli maupun Kapolda Riau apabila penyidik memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul isi amplop tersebut.
Selain melaporkan temuan amplop, Raja Juli juga menjelaskan alasan dirinya tidak langsung mengembalikan amplop setelah menemukannya. Di sisi lain, Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menjelaskan risiko apabila temuan amplop tidak segera dilaporkan kepada KPK. Menurutnya, tindak pidana menjadi lengkap apabila terdapat janji yang diberikan kepada pihak pemberi amplop.
KPK menegaskan akan terus mendalami alur pemberian amplop tersebut untuk melengkapi konstruksi perkara, khususnya terkait dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
#RajaJuliAntoni #KPK #KuantanSingingi #SuhardimanAmby #KementerianKehutanan #Korupsi
Baca Juga Kasus Amplop Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Kapolda Riau di https://www.kompas.tv/nasional/679073/kasus-amplop-bupati-kuansing-kpk-buka-peluang-periksa-menhut-raja-juli-dan-kapolda-riau
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/679080/polemik-amplop-raja-juli-berlanjut-kpk-analisis-laporan-dan-buka-peluang-pemeriksaan-berut