JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir, resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).
Dalam laporannya, tim kuasa hukum menuding adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, mulai dari manipulasi fakta-fakta persidangan, sikap yang dinilai tidak imparsial, hingga dugaan dua hakim tertidur saat persidangan berlangsung.
Seluruh tuduhan tersebut diklaim disertai bukti rekaman video dan dokumentasi yang telah diserahkan kepada Komisi Yudisial.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto yang disebut tetap menangani perkara Nadiem Makarim meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi nonpalu oleh Komisi Yudisial.
Mereka berharap laporan ini menjadi momentum reformasi peradilan agar proses hukum berjalan profesional, independen, serta mampu menghadirkan kepastian hukum dan keadilan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/679059/4-hakim-dilaporkan-ke-ky-kuasa-hukum-nadiem-klaim-hakim-tidur-saat-sidang-dan-punya-rekamannya